Untuk menjawab tantangan tersebut, Indonesia mendorong penguatan kerja sama regional melalui tiga aspek utama, yakni transparansi penggunaan karya, remunerasi yang adil dan proporsional, serta interoperabilitas data dan sistem pengelolaan hak lintas negara.
Upaya tersebut diperlukan agar pemanfaatan karya jurnalistik di berbagai yurisdiksi dapat dikelola secara transparan dan memberikan kepastian bagi para pemegang hak.
Dari perspektif industri pers, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi dalam ekosistem digital. Menurutnya, platform digital memperoleh manfaat dari perhatian masyarakat, data, dan pendapatan iklan melalui distribusi konten. Namun, jurnalis dan organisasi media yang memproduksi konten tersebut belum tentu memperoleh bagian ekonomi yang sepadan.
“Ada sesuatu yang sangat memprihatinkan ketika orang-orang yang menyelidiki realitas tidak memperoleh kompensasi yang layak atas realitas yang mereka hasilkan, sementara pihak yang mendistribusikan, mengumpulkan, dan memonetisasi karya tersebut memperoleh bagian nilai ekonomi yang tidak proporsional,” tegas Komaruddin.
Ia menilai persoalan tersebut bukan semata-mata masalah ekonomi, melainkan juga menyangkut etika dan keberlanjutan jurnalisme. Tanpa fondasi ekonomi yang memadai, kemampuan media menjalankan fungsi pelayanan publik dan menopang demokrasi dapat terdampak.