"Potensi gelombang tinggi tersebut dapat membahayakan keselamatan pelayaran," tulis BMKG, Minggu (11/10/2026).
BMKG mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama nelayan yang menggunakan perahu apabila kecepatan angin mencapai 15 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,25 meter; kapal tongkang apabila kecepatan angin mencapai 16 knot dan tinggi gelombang mencapai 1,5 meter; serta kapal feri apabila kecepatan angin mencapai 21 knot dan tinggi gelombang mencapai 2,5 meter.
"Dimohon kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di pesisir sekitar area yang berpeluang terjadi gelombang tinggi agar tetap selalu waspada," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.