JAKARTA - Persidangan eks Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dalam sidang, Febrie didakwa melakukan korupsi, pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Iwan Setiawan, menilai perkara ini mesti ditangani serius oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, harus tetap mengedepankan bukti di persidangan.
"Penegakan hukum harus memberikan pesan bahwa jabatan strategis di institusi penegak hukum bukanlah kekebalan, apalagi instrumen untuk mencari keuntungan pribadi," ujar Iwan, dikutip Selasa (13/10/2026).
Menurut Iwan, JPU perlu mempertimbangkan tiga aspek utama dalam menyusun tuntutan, yakni efek jera, kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang. Besarnya kewenangan yang disalahgunakan, menurutnya, harus sebanding dengan pertanggungjawaban pidana.
"Saya berpandangan JPU perlu mempertimbangkan tuntutan yang berat, bahkan maksimal apabila seluruh unsur hukum dan fakta persidangan mendukungnya. Prinsipnya, semakin besar kewenangan yang dimiliki seseorang, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipertanggungjawabkan ketika kewenangan itu disalahgunakan," katanya.
Penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi kejaksaan menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum yang tidak tebang pilih. Keberanian menindak dugaan pelanggaran di internal institusi diperlukan untuk menunjukkan bahwa setiap orang memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
"Masyarakat perlu melihat bahwa institusi penegak hukum berani menindak dugaan pelanggaran di internalnya sendiri, tanpa pandang jabatan maupun kedekatan kekuasaan. Kejaksaan tidak hanya diuji dalam keberaniannya menuntut orang lain, tetapi juga dalam kesungguhannya memastikan bahwa setiap orang di dalam institusinya tunduk pada hukum yang sama," imbuhnya.
Selain tuntutan pidana badan, Iwan juga menekankan pentingnya pemulihan aset (asset recovery) yang terbukti berasal dari tindak pidana melalui mekanisme hukum yang berlaku. "Jika terdapat aset hasil tindak pidana yang terbukti, pemulihannya juga perlu dilakukan sesuai mekanisme hukum. Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tidak tebang pilih," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.