Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap YA pada Sabtu (10/10/2026).
Rohmad menjelaskan, pelaku melakukan aksi tersebut dengan tujuan mencuri sepeda motor korban. Motor itu kemudian dijual seharga Rp7 juta, dan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli sebuah iPhone.
"Pelaku YA adalah pengangguran. Kami amankan di kontrakannya di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan. Motor korban dijual Rp7 juta dan dibelikan handphone iPhone," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.