JAKARTA – Terdakwa kasus pemerasan dan pencucian uang, Nurman Herin, membantah surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU). Dia menilai dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
"Setelah mendengar dan membaca surat dakwaan tersebut, saya mendapatkan tamparan keras dan saya tidak habis pikir karena perbuatan yang disampaikan oleh penuntut umum dalam surat dakwaan tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan kejadian yang sebenarnya," ujar Nurman dalam sidang pembacaan nota perlawanan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Salah satu poin yang disoroti Nurman ialah tuduhan menerima uang SGD5 juta hasil pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian, yang kemudian diserahkan kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia menilai dakwaan tersebut disusun karena jaksa lebih memercayai keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Nurman juga membantah pernah diminta Febrie untuk menemui Ferry. Dia mengaku justru mendapat tekanan dari penyidik agar mengakui telah menerima tas ransel dari Ferry dan menyerahkannya kepada Febrie.
"Saya tidak pernah diminta oleh Bapak Febrie Adriansyah untuk bertemu Ferry Hongkiriwang. Namun kemudian, penyidik mengatakan kepada saya untuk mengakui saja bahwa saya telah menerima tas ransel dari Ferry Hongkiriwang dan tas tersebut selanjutnya saya serahkan kepada Bapak Febrie Adriansyah agar saya bisa pulang," tegas dia.
Nurman mengaku mengalami stres dan ketakutan akibat perkataan penyidik tersebut. Dia menyebut akhirnya mengikuti permintaan dan bujuk rayu penyidik agar bisa pulang dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya mengikuti permintaan dan bujuk rayu Bapak jaksa penyidik agar saya dapat pulang. Akan tetapi setelah saya mengikuti permintaan Bapak jaksa penyidik, saya justru dijadikan tersangka, ditahan, dan sekarang saya menjadi terdakwa," tutur dia.
Dia mengaku baru menyadari telah dibohongi dan diperalat oleh penyidik setelah mengikuti permintaan tersebut. Nurman pun menyatakan telah mencabut keterangan yang sebelumnya disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), baik saat berstatus tersangka maupun ketika menjadi saksi untuk Febrie Adriansyah.
"Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh bapak jaksa penyidik. Pada pemeriksaan berikutnya, saya mencabut keterangan-keterangan tersebut dalam berita acara pemeriksaan saya sebagai tersangka dan berita acara pemeriksaan saya sebagai saksi Bapak Febrie Adriansyah," katanya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.