Dengan memasukkan ketentuan ini ke UU tersebut akan menjaga pengaturannya tetap terpadu, tidak tumpang tindih dengan regulasi lain. Selain itu, akan membuat lebih mudah diterapkan oleh aparat penegak hukum.
Daniel menilai ancaman pidana terhadap pelaku karhutla selama ini belum cukup memberikan efek jera. Untuk itu, ia menyarankan agar besaran sanksi diperkuat, termasuk bagi pelaku korporasi dan pihak yang menjadi aktor intelektual di balik pembakaran.
“Meski demikian, rumusannya harus cermat dan presisi. Pengaturan ini harus menyasar pelaku yang sengaja membakar secara terorganisasi dan berskala besar, bukan menyasar peladang kecil atau masyarakat adat yang menjalankan praktik tradisional,” katanya.
Ia menegaskan, DPR siap membahas aturan tersebut bersama pemerintah secara terbuka dan hati-hati, agar aturan baru benar-benar efektif menjaga hutan, bukan sekadar menambah istilah.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai terorisme lingkungan yang mengancam masyarakat. Prabowo memerintahkan aparat mengusut dugaan keterlibatan korporasi dan mengancam mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar.