Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mutilasi Istri dan Anak, Dwi Bagus: Saya Khilaf!

Tim iNews Media Group , Jurnalis-Kamis, 29 Oktober 2026 |01:00 WIB
Mutilasi Istri dan Anak, Dwi Bagus: Saya Khilaf!
Mutilasi Istri dan Anak, Dwi Bagus: Saya Khilaf!
A
A
A

Atas konstruksi pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. 

Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami uji laboratorium forensik sampel DNA guna pembuktian penuh di persidangan.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement