Atas konstruksi pasal berlapis tersebut, tersangka terancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Saat ini, penyidik terus melengkapi berkas perkara serta mendalami uji laboratorium forensik sampel DNA guna pembuktian penuh di persidangan.
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.