Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah, mengatakan surat pemanggilan untuk menghadiri persidangan telah diterima pada Selasa (27/10/2026). Selain Jokowi, Syarif juga dipanggil untuk hadir dalam persidangan pada hari yang sama.
"Nanti akan hadir di pengadilan 5 November 2026," kata Syarif.
Sementara itu, dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk ijazah Jokowi, disebut telah disita oleh kepolisian. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dibawa oleh kejaksaan dan dapat ditampilkan dalam persidangan.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.