Sementara terkait kemungkinan penahanan terhadap DK, Widianto mengatakan pihaknya belum mengambil keputusan. Kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu koordinasi dan arahan pimpinan, termasuk mempertimbangkan permohonan dari pihak penasihat hukum tersangka.
"Kalau penahan itu nanti kita berkoordinasi dengan pimpinan apakah nanti dari permohonan penasehat hukum pelaku apakah (penangguhan) dikabulkan atau tidak mungkin dari pimpinan," ucapnya.
Atas perkara tersebut, DK disangkakan melanggar dua ketentuan hukum, yakni Pasal 414 ayat (1) KUHP dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). "Pasal 414 KUHPidana ayat 1, yang kedua Tindak pidana kekerasan seksul (TPKS),"pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.