Dalam kasus ini, tersangka Dwi Bagus Martono diduga membunuh kedua korban, kemudian membakar dan mencacah jasad mereka menggunakan mesin penggilingan untuk menghilangkan jejak.
Setelah seluruh alat bukti dan rangkaian peristiwa dinilai lengkap, polisi berencana menggelar rekonstruksi dalam waktu dekat di tempat kejadian perkara (TKP) di Madiun.
Rekonstruksi tersebut dilakukan untuk memperjelas kronologi serta peran tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap kedua korban.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.