Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.875.000.000. Rumah milik Hery yang berlokasi di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, turut diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti tersebut.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sejumlah Rp3.875.000.000 dan terhadap rumah yang terletak di Pulo Gebang Permai Blok B5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti terhadap terdakwa," tutup hakim.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.