BOGOR - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jajarannya siap mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan kepada mantan Presiden Soeharto, ahli waris mantan Presiden Soeharto, dan Yayasan Supersemar sebesar Rp4,4 triliun.
"Kalau itu sudah jadi keputusan, kenapa tidak eksekusi," ujar Prasetyo di Istana Bogor, Selasa (10/8/2015).
Namun, ia menyatakan belum mengetahui secara rinci soal putusan MA tersebut. "Kita kan putusan belum diterima. Kita belum tahu ada kendala atau tidak. Kita Pelajari dulu, baru kita tentukan sikap langkah kita," kata Prasetyo.
Saat putusan itu berhubungan dengan pidana, sambungnya, maka segera dieksekusi. "Kalau keputusan sudah inkracht, harus dieksekusi, tapi kan sebelum eksekusi harus dicermati dulu. Kalau perdata, kan kita punya instrumen kan. Kalau pidana eksekutornya jaksa," terangnya.