Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lobi Buntu, Isu Krusial Tak Ada Titik Temu, Bagaimana Nasib RUU Pemilu di Paripurna 20 Juli?

Antara , Jurnalis-Minggu, 16 Juli 2017 |10:16 WIB
Lobi Buntu, Isu Krusial Tak Ada Titik Temu, Bagaimana Nasib RUU Pemilu di Paripurna 20 Juli?
Rapat Pansus RUU Pemilu (Antara)
A
A
A

JAKARTA - Keputusan untuk menyepakati sejumlah isu krusial dalam rancangan undang-undang pemilihan umum akhirnya dibawa ke Sidang Paripurna yang akan berlangsung pekan depan.

Lobi antarfraksi dan juga dengan perwakilan pemerintah awal pekan ini belum menemui titik temu untuk menyepakati isu-isu krusial tersebut.

Ketua Pansus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI Lukman Edy mengatakan keputusan tersebut diambil setelah lobi antara kelompok fraksi dan pemerintah dalam rapat Pansus RUU Penyelengaraan Pemilu di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis 13 Juli 2017 malam, gagal mencapai kesepakatan untuk memilih salah satu dari lima opsi paket.

Seluruh fraksi dan pemerintah, kata dia, kemudian sepakat membawa lima opsi paket tersebut ke rapat paripurna, pada 20 Juli untuk diambil keputusan.

Meskipun gagal mencapai kesepakatan pada rapat Kamis malam lalu, masih tetap terbuka proses lobi sampai sebelum penyelenggaraan rapat paripurna.

Ada lima paket yang akan diajukan dalam sidang paripurna pekan depan.

Kelima paket tersebut adalah Paket A, presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

Paket B adalah presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Paket C adalah presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Sedangkan Paket D adalah presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement