Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lobi Buntu, Isu Krusial Tak Ada Titik Temu, Bagaimana Nasib RUU Pemilu di Paripurna 20 Juli?

Antara , Jurnalis-Minggu, 16 Juli 2017 |10:16 WIB
Lobi Buntu, Isu Krusial Tak Ada Titik Temu, Bagaimana Nasib RUU Pemilu di Paripurna 20 Juli?
Rapat Pansus RUU Pemilu (Antara)
A
A
A

Paket E, presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah cenderung memilih opsi paket A. Pemerintah memilih paket A karena syarat presidential threshold 20-25 persen sudah teruji dalam dua kali pemilu sebelumnya, berjalan baik.

Tjahjo berharap fraksi-fraksi di DPR dapat menyetujui sikap Pemerintah.

Pemerintah juga menyadari syarat parliamentary threshold yakni ambang batas partai politik berada di parlemen, akan lebih baik jika dinaikkan sedikit dari 3,5 persen menjadi 4 persen.

Tjahjo mengapresiasi kelegawaan fraksi-fraksi yang dapat menyetujui syarat parliamentary threshold dari usulan yang lebih tinggi maupun yang lebih rendah menjadi 4 persen," katanya.

Soal sistem pemilu, pemerintah yang semula mengusulkan sistem proporsional terbuka terbatas, tapi dapat menerima usulan sistem pemilu proporsional terbuka.

Soal sebaran kursi parlemen di daerah pemilihan, sikap Pemerintah sama dengan aturan di UU Pemilu sebelumnya, yakni 3-10 untuk kursi DPR RI serta 3-12 untuk kursi DPRD.

Terhadap, usulan metode konversi suara, pemerintah memilih metode sainte lague murni dan meninggalkan metode quota hare. Metode siante lague murni adalah jumlah perolehan suara dapat dihitung secara adil yakni berbanding lurus dengan perolehan kursi.

Silang Pendapat Bila pemerintah memilih paket A, maka sejumlah fraksi di DPR RI memiliki pilihan yang beragam.

Dalam rapat pansus yang berlangsung Kamis (13/7) lalu, dari 10 fraksi, lima diantaranya mendukung paket A. Sementara lima fraksi lainnya mendorong keputusan diambil dalam sidang paripurna.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement