Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lobi Buntu, Isu Krusial Tak Ada Titik Temu, Bagaimana Nasib RUU Pemilu di Paripurna 20 Juli?

Antara , Jurnalis-Minggu, 16 Juli 2017 |10:16 WIB
Lobi Buntu, Isu Krusial Tak Ada Titik Temu, Bagaimana Nasib RUU Pemilu di Paripurna 20 Juli?
Rapat Pansus RUU Pemilu (Antara)
A
A
A

Lima fraksi yang mendukung keputusan berbasis paket A yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, FRaksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi NasDem, serta Fraksi Hanura.

Sementara, lima fraksi lainnya, yakni Fraksi Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memilih opsi lainnya, yakni mendorong agar lima opsi paket tersebut dibawa dan diputuskan pada rapat paripurna pada 20 Juli.

Fraksi PDI Perjuangan dalam pandangan mini fraksi di rapat pansus menyampaikan pilihan paket A yaitu presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, daerah pemilihan magnitude: 3-10 kursi dan metode konversi suara berupa sainte lague murni.

Fraksi Partai Golkar memilih paket yang sama dengan PDI Perjuangan, sementara Fraksi Gerindra belum memilih opsi paket dan sepakat diputuskan di rapat paripurna demikian pula dengan Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PAN.

Fraksi PAN memilih presidential threshold 0 atau 10 persen, parliamentary threshold 2,5 atau 4 persen, sistem pemilu terbuka, daerah pemilihan magnitude: 3-10 kursi, metode konversi suara berupa quota hare dan mendorong agar lima opsi dibawa dan diputuskan di rapat paripurna.

Fraksi PKB memilih presidential threshold 10 persen, parliamentary threshold belum menjawab, sistem pemilu terbuka, daerah pemilihan magnitude: 3-8 kursi dan metode konversi suara berupa sainte lague murni serta mendorong diputuskan di rapat paripurna.

Fraksi PPP memilih paket A yaitu presidential threshold 20-25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, daerah pemilihan magnitude: 3-10 kursi, metode konversi suara berupa sainte lague murni. Demikian pula dengan Fraksi Nasdem memilih paket yang sama Demikian juga Fraksi Hanura yang memilih paket A.

Pencalonan Presiden Salah satu isu yang krusial dalam pembahasan RUU Pemilu adalah ambang batas pencalonan presiden yang diajukan oleh partai-partai.

Setidaknya ada yang sepakat bahwa untuk dapat mengajukan capres maka parpol harus memperoleh suara 20-25 persen, ada pula yang sepakat cukup 10-15 persen dan ada pula yang memandang nol persen alias tak tergantung perolehan suara dalam pemilihan umum.

Sejumlah kalangan menilai persentase ambang batas pencalonan presiden juga akan mempengaruhi jumlah calon presiden yang akan bertarung pada pemilu 2019 mendatang.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement