Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Penyelenggaraan Pemilu DPR RI Ahmad Riza Patria meyakini calon presiden tidak akan banyak meskipun DPR dan pemerintah menyetujui persyaratan presidential threshold 0 persen.
Syarat menjadi calon presiden dan calon wakil presiden itu berat sehingga parpol atau gabungan parpol sebagai pengusungnya, tentunya akan selektif memilih orang untuk diusung.
Mengusung seseorang sebagai calon presiden dan calon wakil presiden merupakan pertaruhan nama partai sehingga tidak mungkin partai politik atau gabungan partai politik akan mengusung sembarang orang sebagai calon presiden.
Jika Pemilu 2019 diikuti oleh 10 hingga 12 partai politik, paling banyak akan mengusung tujuh nama calon presiden. "Malah kemungkinan cuma empat atau tiga nama saja," katanya.
Sementara itu Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu, Yandri Susanto, juga meyakini tidak akan banyak calon presiden, meskipun DPR RI dan pemerintah menyetujui persyaratan presidential threshold 0 persen atau tanpa persyaratan tersebut.
Menurut Yandri, calon presiden diusung oleh partai politik atau gabungan dari partai politik, yang tentunya telah mempertimbangkan tokoh tertentu yang memiliki popularitas dan elektabilitas tinggi.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini memperkirakan, jika dalam RUU Pemilu disetujui persyaratan presidential threshold 0 persen, maka hanya sekitar empat nama yang diusung sebagai calon presiden.
Yandri menegaskan dengan persyaratan yang berat menunjukkan bahwa tanpa persyaratan presidential threshold partai-partai politik peserta pemilu tidak mengusung calon presiden masing-masing.
Pekan depan akan menjadi waktu terakhir bagaimana kesepakatan yang diperoleh atas RUU Pemilu.
Baik pemerintah maupun DPR RI tentu menyadari sejatinya pemilihan umum diselenggarakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, bukan golongan tertentu saja.
(Salman Mardira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.