JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta menutup Diskotek Old City yang berlokasi di Jakarta Barat tanpa perlawanan sedikit pun. Pasukan penegak perda itu tiba di lokasi sekira pukul 08.30 WIB.
Setibanya di depan tempat hiburan malam itu, Satpol PP DKI langsung membentangkan garis kuning di antara tiang pancang berwarna putih yang berdiri di depan diskotek.
Sekira 15 menit, garis kuning sudah terbentang di depan diskotek. Tak ada yang mengadang kegiatan dari Satpol PP di sana. Dari pihak manajemen pun terlihat tidak ada di lokasi.
(Baca Juga: Pemprov DKI Tutup Sementara Diskotek Old City)
Setelah melalukan penyegelan di depan diskotek, jajaran penegak Perda pun langsung menempelkan surat pengumuman bahwa yang menunjukkan dilarangnya operasi tempat usaha tersebut.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto mengatakan, pihaknya telah melaksanakan kegiatan penutupan usaha sementara per 22 Oktober 2018 dari PT Progres Karya Sejahtera Old City.