"Jenis usaha bar diskotek karaoke dan karaoke eksekutif. Memerintahkan Satpol PP lain menempelkan stiker penutupan sementara karena diduga melanggar Perda No 6 tahun 2015 dan Pergub No 18 tahun 2018," kata Harry di lokasi.
Seperti diketahui, sebanyak 52 orang diamankan petugas dalam razia di lokasi hiburan malam, tepatnya di sebuah Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu 21 Oktober 2018 dini hari. Berdasarkan hasil tes urine, 52 pengunjung yang diamankan dinyatakan positif memakai narkoba.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, AKBP Maria Sorlury menyampaikan, razia dilakukan pada Minggu dini hari tadi sekira pukul 01.00-04.00 WIB, bekerjasama dengan Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )