BANDUNG - Pemilik pabrik minuman keras oplosan di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Sansudin Simbolon, divonis hukuman 20 tahun penjara karena terbukti bersalah telah meracik dan menjual miras hingga menyebabkan puluhan orang meninggal.
"Menjatuhkan pidana kepada Sansudin Simbolon oleh karena perbuatannya hukuman penjara 20 tahun," ujar majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah saat membacakan amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10/2018).
Putusan yang diberikan hakim kepada Sansudin lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dipidana penjara seumur hidup.
Menurut Titi, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah meracik miras cap ginseng hingga menewaskan puluhan orang di Cicalengka, Kabupaten Bandung.