Hamicak divonis hukuman penjara selama tujuh tahun, karena terbukti ikut terlibat dalam bisnis maut yang dijalankan suaminya.
(Baca Juga: Ini Kandungan Miras Oplosan Bandung yang Tewaskan Puluhan Orang)
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ujar hakim.
Mendengar putusan hakim, Hamicak langsung pingsan. Petugas PN Bale Bandung pun bergegas masuk ke dalam ruangan, ia dibawa ke ruang kesehatan PN Bandung.
(Khafid Mardiyansyah)