"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata dia.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Sementara yang memberatkan, perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia. Melalui kuasa hukum Sansudin, Nicholas, meminta waktu untuk pikir-pikir. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.
(Baca Juga: Ini Jejak Pelarian Bos Miras Oplosan)
Usai membacakan putusan Sansudin, hakim kemudian membacakan vonis bagi istri bos miras oplosan tersebut, Hamicak Manik.