Tewaskan Puluhan Orang, Bos Miras Maut di Bandung Dihukum 20 Tahun Bui

Antara, Jurnalis
Senin 22 Oktober 2018 18:24 WIB
Ilustrasi
Share :

"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata dia.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara yang memberatkan, perbuatannya membuat puluhan orang meninggal dunia. Melalui kuasa hukum Sansudin, Nicholas, meminta waktu untuk pikir-pikir. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.

(Baca Juga: Ini Jejak Pelarian Bos Miras Oplosan)

Usai membacakan putusan Sansudin, hakim kemudian membacakan vonis bagi istri bos miras oplosan tersebut, Hamicak Manik.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya