JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menutup Diskotek Old City yang berlokasi di Jakarta Barat. Adapun penutupan tersebut guna mempermudah Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta dalam mengusut dugaan peredaran narkoba di sana.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Asiantoro mengingatkan kepada pengusaha tempat hiburan malam agar tak lagi melanggar Pergub No18 Tahun 2018. Apalagi sampai menjual barang narkoba.
“Kita sudah berusaha memberikan pembinaan selama ini. Jangan lagi melanggar ya,” kata Asiantoro kepada Okezone, Selasa (23/10/2018).
Asiantoro meyakini, jika tempat hiburan malam tak melanggar aturan, maka tetap akan ramai. “Saya rasa jika dijaga agsr tidak melanggar, maka tidak akan ada bangkrut lah. Pasti rame juga kan,” jelas dia.
(Baca juga: Kesaksian Warga: Sering Lihat Muda-mudi Teler Keluar dari Diskotek Old City)
Satpol PP DKI Jakarta menutup Diskotek Old City tanpa perlawanan sedikit pun. Pasukan penegak perda itu tiba di lokasi sekira pukul 08.30 WIB.