Diskotek Old City Ditutup, Pemprov DKI Minta Tempat Hiburan Malam Taati Aturan

Fadel Prayoga, Jurnalis
Selasa 23 Oktober 2018 06:31 WIB
Diskotek Old City ditutup. (Foto: Fadel P/Okezone)
Share :

Setibanya di depan tempat hiburan malam itu, Satpol PP DKI langsung membentangkan garis kuning di antara tiang pancang berwarna putih yang berdiri di depan diskotek.

Sekira 15 menit, garis kuning sudah terbentang di depan diskotek. Tak ada yang mengadang kegiatan dari Satpol PP di sana. Dari pihak manajemen pun terlihat tidak ada di lokasi.

Setelah melalukan penyegelan di depan diskotek, jajaran penegak Perda pun langsung menempelkan surat pengumuman bahwa yang menunjukkan dilarangnya operasi tempat usaha tersebut.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya