SURABAYA – Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Dalam kasus ini, tersangka telah ditangkap dan dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya.
Ketiga tersangka masing-masing bernama Leonard (20) warga Taman Sidoarjo, serta Hendry Lau Kie Lee (42) dan Chia Kim Hwa (34) warga Malaysia. Namun, ketiga tersangka tidak satu jaringan.
Tersangka Leonard merupakan jaringan narkoba dari Lapas Madiun. Sementara kedua warga Malaysia itu merupakan jaringan internasional, yang mengedarkan narkoba di wilayah Surabaya dan sekitar.
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut berkat adanya informasi dari masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Khusus Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Dimana tim khusus melakukan penyelidikan di lokasi terindikasi adanya narkoba.
"Pada Minggu 21 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 WIB di salah satu toko roti di Jalan Arjuno Surabaya berhasil diamankan seorang tersangka bernama Leonardo beserta barang bukti berupa 15 butir, yang diduga narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo XTC, 3 handphone, dan sepeda motor," terang Luki, Rabu (24/10/2018).