Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, lalu dilakukan pengembangan kasus dengan pengeledahan tempat kost tersangka di Jalan Petemon Surabaya. Dari hasil penggeledahan lokasi berhasil ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik berisi sabu seberat kurang 1,2 kg, 1 bungkus plastik berisi sabu seberat kurang lebih 1 kg.
Polisi juga menemukan plastik klip besar berisi narkotika yang diduga ekstasi dengan jumlah 1.800 butir warna hijau dengan logo XTC, 23 tiga plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis ekstasi warna hijau dengan logo tulisan XTC dengan jumlah 2.300 butir, 1 buah alat pres besar, 1 (satu) buah alat pres kecil dan 5 (lima) unit HP.
"Dari pengakuan tersangka modus operandi peredaran selama ini adalah dengan cara memasukkan narkotika jenis sabu dan ekstasi ke dalam biskuit yang dititipkan di restoran dan toko-toko makanan. Lalu diambil ojek online untuk diantar ke pemesannya," ungkapnya.
(Baca Juga : BNN DKI: Tempat Hiburan Malam Sasaran Empuk Penjualan Narkoba)