JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji akan membongkar sejumlah penerimaan-penerimaan hadiah atau janji dari tersangka kasus suap jual-beli sejumlah fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Salah satunya Wahid Husein yang saat itu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin.
Febri mengungkapkan, fakta-fakta penerimaan itu akan dibongkar Jaksa Penuntut KPK dalam dakwaannya di sidang perdana dengan tersangka Wahid Husen dan Hendry Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung pada 5 Desember 2018.
Baca juga: Kronologi Suap 'Jual-Beli' Kamar dan Izin di Dalam Lapas Sukamiskin
"JPU KPK akan menguraikan dugaan penerimaan-penerimaan oleh Kalapas Sukamiskin saat bertugas, baik dari terpidana Fahmi Dharmawansyah dan terpidana yang lain," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/12/2018).