JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang pria warga negara asing (WNA) Mozambik, Samuel Machado Nhavene, lantaran kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu atau metamfetamin di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Daniyanto mengungkapkan, pria asing itu mencoba menyelundupkan barang haram tersebut dengan motif mengoplos sabu pada pakaian dan handuk.
"Penyelidikan ini dilakukan selama satu minggu terkait pengungkapan jaringan (narkoba) antarnegara Mozambik dan Indonesia," kata Eko kepada Okezone, Jakarta, Jumat (18/1/2019).
Saat dilakukan penangkapan, penyidik Bareskrim Polri menemukan barang bukti sebanyak 8 kilogram (kg) sabu yang dioplos dalam baju dan handuk.
Eko menjelaskan, pelaku sengaja mengoplos sabu ke pakaian dan handuk untuk mengelabui petugas di Bandara Soetta. Pasalnya, sabu itu sengaja dicairkan dan direndam bersama pakaian dan handuk.
"Nantinya setelah dikeringkan, pakaian dan handuk itu akan diperas dan sabu kering itu bisa digunakan," tutur Eko.
Eko menuturkan, ketika dilakukan pemeriksaan pada mesin X-ray, petugas Bea dan Cukai mencurigai satu tas jinjing bertuliskan Omaya. Setelah dilakukan pemeriksaan, pakaian dan handuk yang telah dioplos sabu itu dalam keadaan basah dan kaku.
(Baca Juga : Caleg PDIP Ditangkap Diduga Pesta Sabu, Hasil Tes Urine Positif Narkoba)
"Kemudian dilakukan pemeriksaan menggunakan alat pendeteksi narkotika dan hasilnya pakaian dan handuk mengandung sabu," ujar Eko.
Adapun barang bukti yang diamankan saat penangkapan itu, satu handuk berisikan sabu seberat 1,3 kg, enam kemeja dengan sabu seberat 2,1 kg, sembilan kaus yang dioplos narkotika 3,5 kg dan dua kaus jenis polo dengan barang haram 1 kg.
(Baca Juga : Terjerat Kasus Narkoba, Bekas Pacar Syahrini Ditangkap Polisi)
(Erha Aprili Ramadhoni)