Meski gagal menangkap sopir ambulans, dalam razia tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sampang menangkap empat dandar sabu. Keempat tersangka yakni Arif, Ali, Andri, dan Mudassir.
“Dari empat tersangka tersebut, kami mengamankan 24 gram sabu yang terbagi dalam 34 paket hemat. Selain itu, diamankan tiga alat isap sabu, timbangan dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta,” kata dia.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(Rizka Diputra)