Ambulans Diduga Dipakai Edarkan Sabu, Sopir Kabur Usai Tabrak Polisi

, Jurnalis
Senin 03 Februari 2020 00:02 WIB
Polisi memeriksa mobil ambulans desa yang diduga digunakan untuk mengedarkan narkoba jenis sabu (Foto: iNews.id)
Share :

Meski gagal menangkap sopir ambulans, dalam razia tersebut petugas Satresnarkoba Polres Sampang menangkap empat dandar sabu. Keempat tersangka yakni Arif, Ali, Andri, dan Mudassir.

“Dari empat tersangka tersebut, kami mengamankan 24 gram sabu yang terbagi dalam 34 paket hemat. Selain itu, diamankan tiga alat isap sabu, timbangan dan uang tunai hasil penjualan narkoba sebesar Rp3 juta,” kata dia.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsidair Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya