JAKARTA - Komisi Nasional Hal Asasi Manusia (Komnas HAM) memastikan Indonesia tidak memasukkan hukuman mati bagi koruptor. Dia menyebut tidak ada korelasai antara hukuman mati dengan tingkat korupsi pada suatu negara.
Ketua Komnas HAN, Ahmad Taufan Demanik menyebut dari empat the most serious craim hanya dua yang dipakai oleh Indonesia yakni hukuman yakni genisida dan kejahatan kemanusiaan. Dia memastikan bahawa korupsi tidak masuk dalam keduanya, Indonesia menilai bahwa korupsi merupakan ekstra ordinary craim.
"Korupsi di Indonesia masuk ekstra ordinary craim. Kalau mengikuti standard PBB yang masuk dalam the most serious craim ya empat itu (Genosida, kejahatan kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi). Sekali lagi korupsi tidak masuk," katanya dalam diskusi virtual, Jumat (12/3/2021).
Dia menyebut, sejumlah negara-negara dengan indeks korupsi sangat kecil tidak memiliki korelasi dengan hukuman mati. China yang masih menetapkan hukuman mati tidak dapat menunjukkan secara statistik korelasi dengan korupsi.
"Tidak ada korelasi antara efek jera hukuman mati di dalam pemberantasan korupsi," jelasnya.
Begitu juga dengan Singapura, salah satu negara yang masuk dalam 10 besar bebas korupsi. Hukuman mati di Singapura tidak memiliki korelasi dengan korupsi.
Hukuman mati di Singapura tidak pada tindak pidana korupsi melainkan pada pidana lainnnya. Dengan begitu tingkat rendahkan korupsi tidak bisa dikorelasikan dengan hukuman evek jera hukuman mati.