JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan kebijakan larangan mudik bagi warga yang tertuang dalam SE Nomor 13 Tahun 2021, Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah, dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Adapun ketentuan yang diatur dalam SE mencakup protokol peniadaan mudik, pencegahan, dan pengendalian Covid-19 sosialisasi, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi hingga sanksi. Sebagaimana diketahui, total ada 1.313 personel kepolisian yang menjaga 31 titik pos larangan mudik 2021 di wilayah Jabodetabek.
Baca juga: Selama Libur Lebaran, ASN Wajib Laporan agar Tak Kabur ke Luar Kota
Untuk wilayah Depok, berdasarkan kutipan dari @satpolppkotadepok, ada delapan titik penyekatan jalur mudik 2021, yaitu:
1. Check Point Jalan. Ciputat Parung (Batas Kabupaten Bogor)
2. Check Point Gerbang Tol Kukusan
Baca juga: Polisi Tilang Truk yang Membawa Pemudik Nakal di Tol Cikupa
3. Check Point Jalan Juanda Margonda (Batas Jakarta Selatan)
4. Check Point Stasiun Depok Baru
5. Check Point Jalan Raya Cilangkap (Batas Kabupaten Bogor)
6. Check Point McD Cibubur (Batas Jakarta Timur dan Bekasi)
7. Check Point Gerbang Tol Brigif (Batas Jakarta Selatan)
8. Check Point Exit Tol Cisalak
Dan jika ada warga yang terindikasi hendak mudik, akan diminta untuk putar balik. Selain itu, petugas juga berpatroli di jalur tikus guna mengantisipasi pemudik yang nekat.
Sebelumnya, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo memastikan pihaknya tetap melakukan pemeriksaan di titik-titik penyekatan selama 24 jam. Hal ini untuk memantau seluruh mobilitas kendaraan yang akan melakukan perjalanan ke luar kota.
"24 jam, hanya dinamika di jalanan kalau sudah lewat malam, lewat jam 2, kemudian kita lihat ekor penyekatan panjang, penyekatan akan kita agak kurangi," kata Sambodo Purnomo Yogo.
Ia meyakinkan, meskipun dikurangi penyekatan pada tengah malam tidak akan membiarkan pemudik lewat.
Dalam kesempatan tersebut, Sambodo juga menjelaskan tentang SIKM dan Surat keterangan perjalanan yang resmi yang kemudian dibutuhkan untuk melakukan perjalanan luar kota.
"Tentu kita punya ciri-ciri SIKM, lagipula tidak semua butuh SIKM. SIKM hanya untuk warga DKI Jakarta, untuk orang diluar Jakarta itu menunjukan surat keterangan yang ditandatangani oleh Lurah dan Kepala Desa," tutupnya.
(Awaludin)