Kejari Kediri Musnahkan Narkoba Senilai Rp400 Juta

Antara, Jurnalis
Kamis 19 Agustus 2021 14:11 WIB
Foto: Antara
Share :

KEDIRI - Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkotika dan obat terlarang senilai Rp400 juta setelah berkekuatan hukum tetap.

"Kami melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika. Tentunya pemusnahan obat terlarang ini dalam rangka Kejaksaan ikut memberantas peredaran gelap narkotika," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Sofyan Selle, di Kediri, Kamis (19/8/2021).

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan, antara lain 421,42 gram sabu-sabu lengkap dengan alat hisap, obat keras dobel l sebanyak 254.211 butir, ganja kering 2,03 gram, ineks 26 butir, diazepam 215 butir, dan valdimex 10 butir.

Pemusnahan barang bukti itu dilakukan setelah ada kekuatan hukum dari perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut. Pelaksanaan pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Kediri. 

"Kejaksaan punya kewenangan dari barang bukti perkara yang telah punya kekuatan hukum tetap. Ini ada sekitar Rp400 juta jika dinilai uang," kata dia.

Baca juga: Berkas Kasus Narkoba 5 Anggota DPRD Labura Dilimpahkan ke Jaksa

Ia mengatakan barang bukti itu hasil sidang perkara selama enam bulan pada masa pandemi Covid-19. Kejari Kediri melakukan pemusnahan barang bukti setiap enam bulan sekali sehingga setelah semester pertama perkara selesai diputuskan dikumpulkan dan dimusnahkan. 

Ia mengatakan dari hasil barang bukti itu sebenarnya ada penurunan jumlah ketimbang semester sebelumnya. Persentase penurunan sekitar 50 persen yang dimungkinkan karena efek PPKM selama pandemi Covid-19. 

"Untuk narkoba memang berkurang tapi yang dobel l tetap, karena ini melanggar UU Kesehatan. Ini agak berkurang ketimbang sebelumnya, persentasenya sekitar 50 persen ketimbang semester kemarin," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya