Perpres 83/21: Warga Wajib Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 14:34 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Setpres)
Share :

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2021 tentang Pencantuman dan Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam Pelayanan Publik.

Dalam Pasal 3 Ayat (1) beleid itu disebutkan penyelenggara pelayanan publik mensyaratkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP penerima layanan.

Lalu dalam Pasal 3 Ayat (2) dijelaskan tujuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penerima layanan publik dimaksudkan sebagai penanda identitas untuk setiap pemberian pelayanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Jokowi Siapkan Beasiswa Kursus untuk Pemuda Pegiat Mangrove

Atau, pencatuman NIK/NPWP kepada masyarakat yang mengajukan permohonan pelayanan publik sebagai penanda identitas untuk setiap data penerima pelayanan yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca juga: Jokowi: Indonesia Punya Hutan Mangrove Terluas di Dunia, Harus Dijaga!

Selanjutnya pada Pasal 4 Ayat (1) disebutkan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. NIK sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang belum memiliki NPWP;

b. NIK dan NPWP sebagai penanda identitas bagi orang pribadi yang telah memiliki NPWP; dan

c. NPWP sebagai penanda identitas bagi Badan dan orang asing yang tidak memiliki NIK.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya