Perpres 83/21: Warga Wajib Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 14:34 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Setpres)
Share :

Ketentuan penambahan atau pencantuman NIK dan/atau NPWP sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk pemberian pelayanan publik kepada orang asing yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan tidak diwajibkan untuk memiliki NIK dan/atau NPWP.

Penyelenggara pelayanan publik menyampaikan permintaan validasi pencantuman NIK dan/ atau NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c kepada:

a. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk NIK; dan

b. Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak untuk NPWP.

Penyampaian sebagaimana dimaksud dilakukan melalui sistem informasi yang terintegrasi. Dalam hal terjadi gangguan yang menyebabkan sistem informasi tidak dapat berfungsi, penyampaian sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan cara lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tanam Mangrove di Batam, Presiden Jokowi Ikut Nyemplung

Pasal 6 Ayat (1) menyebutkan Kemendagri melalui Dutjen Dukcapil bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas Data Kependudukan berbasis NIK.Lalu Ayat (2) menyebutkan Kementerian Keuangan  (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak bertanggung jawab atas keakuratan dan validitas NPWP.

Baca juga: Kerusakan Mangrove 600 Ribu Hektare, Jokowi: Kita Akan Lakukan Rehabilitasi

"Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak memberikan hasil validasi pencantuman NIK dan/atau NPWP kepada penyelenggara melalui sistem informasi yang terintegrasi," demikian isi Pasal 7 Perpres 83/2021.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya