Untuk menjaga keakuratan dan validitas, Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil dan Kemenkeu melalui Ditjen Pajak melakukan pemadanan danpemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d secara berkelanjutan.
Pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan ketentuan:
a. Kemenkeu melalui Ditjen Pajak memberikan data identitas wajib pajak berbasis NPWP kepada Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil.
b. Kemendagri melalui Ditjen Dukcapil melakukan pemadanan terhadap data yang diberikan oleh Kemenkeu melalui Ditjen Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
c. Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan:
1. data hasil pemadanan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan
2. Data Kependudukan berbasis NIK yang belum memiliki NPWP sesuai dengan jenis pekerjaan secara bertahap kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Perpres Baru, Penerbitan Permen dan Perka Harus Disetujui Jokowi
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkoordinasi untuk menyusun tata cara pelaksanaan pemadanan dan pemutakhiran Data Kependudukan dan basis data perpajakan secara berkelanjutan.
Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perpres Penyelamatan Danau Prioritas, Luhut Jadi Dewan Pengarah