Perpres 83/21: Warga Wajib Cantumkan NIK dan NPWP dalam Pelayanan Publik

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 29 September 2021 14:34 WIB
Presiden Jokowi (Foto: Biro Setpres)
Share :

Pengawasan pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a sampai dengan huruf d dilakukan oleh:

a. aparat pengawasan intern pemerintah untuk Penyelenggara yang berstatus instansi pemerintah; dan

b. lembaga atau instansi pemerintah yang berwenang melakukan pengawasan untuk penyelenggara yang berstatus instansi nonpemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun data penerima layanan yang telah dilengkapi NIK dan/atau NPWP dan telah tervalidasi dapat dibagipakaikan serta dimanfaatkan untuk:

a. pencegahan tindak pidana korupsi;

b. pencegahan tindak pidana pencucian uang;

c. kepentingan perpajakan;

d. pemutakhiran data identitas dalam Data Kependudukan; dan

e. tujuan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembagipakaian dan pemanfaatan data penerima layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Penyelenggara wajib melindungi kerahasiaan data penerima layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan," demikian isi Pasal 11 Perpres 83/2021.

Baca juga: Presiden Jokowi: 31 Tahun Radio Trijaya, Menyiarkan Berita Khas, Cepat, dan Akurat

Penyelenggara pelayanan publik harus menyelesaikan pencantuman NIK dan/atau NPWP untuk setiap data penerima pelayanan yang statusnya masih aktif di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

Perpres 83/2021 diteken Presiden Jokowi pada 9 September 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.

Baca juga: Jokowi: 1,5 Tahun Pandemi, Kondisi Indonesia Beranjak Membaik

(Fakhrizal Fakhri )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya