JAKARTA - Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei bebas dari penjara. Namun, statusnya masih bebas bersyarat.
Kuasa hukumnya, Abdul Fatah Pasolo menjemput Umar Kei dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang. Menurut Abdul Fattah, Umar Kei telah menghabiskan 2/3 masa tahanannya.
“Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin tanggal 17 Oktober setelah menjalani 2/3 masa pidananya,” ujar Abdul Fatah, Senin (17/10/2022).
BACA JUGA:Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos di Palmerah Terkait Narkoba, 4 Orang Ditangkap
Abdul Fattah mengungkapkan, kliennya mendapatkan hak bebas bersyarat lantaran pihak Lapas menilai perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan. Maka, Umar Kei diputuskan untuk bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022.
"Karena itu, dia mendapat remisi dan bebas dalam waktu dekat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tanggal 13 September 2022," kata Abdul Fattah.
BACA JUGA:Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 4 Polisi Dikurung di Polda Metro