Umar Kei dipenjara karena kasus narkoba. Ia ditangkap saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB sedang mengonsumsi sabu.
Polisi turut mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Sabu terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu.
Kemudian, menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru. Umar tak sendiri saat penangkapan, namun bersama tiga orang lainnya, yakni AS, ST alias SK, dan PH alias E.
(Arief Setyadi )