Umar Kei Bebas Bersyarat Usai Dibui karena Kasus Narkoba

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 17 Oktober 2022 18:16 WIB
Umar Kei bebas dari Lapas Cipinang (Foto: M Farhan)
Share :

JAKARTA - Ketua Forum Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Ohoitenan alias Umar Kei bebas dari penjara. Namun, statusnya masih bebas bersyarat. 

Kuasa hukumnya, Abdul Fatah Pasolo menjemput Umar Kei dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas I Cipinang. Menurut Abdul Fattah, Umar Kei telah menghabiskan 2/3 masa tahanannya.

“Alhamdulillah, klien kami bebas bersyarat pada hari ini, Senin tanggal 17 Oktober setelah menjalani 2/3 masa pidananya,” ujar Abdul Fatah, Senin (17/10/2022).

BACA JUGA:Polisi Kembali Gerebek Kampung Boncos di Palmerah Terkait Narkoba, 4 Orang Ditangkap 

Abdul Fattah mengungkapkan, kliennya mendapatkan hak bebas bersyarat lantaran pihak Lapas menilai perilaku baiknya selama menjalani masa tahanan. Maka, Umar Kei diputuskan untuk bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia No : PAS - 1421. PK. 05.09 Tahun 2022.

"Karena itu, dia mendapat remisi dan bebas dalam waktu dekat sebagaimana tercatat dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia tanggal 13 September 2022," kata Abdul Fattah.

BACA JUGA:Kasus Narkoba Teddy Minahasa, 4 Polisi Dikurung di Polda Metro 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya