"Kasus ini lagi-lagi menjadi alarm keras bagi kita semua bahwa kejahatan kekerasan terhadap anak ini bisa terjadi di mana saja dan kapan saja, termasuk di tempat yang menurut logika kita ramah dan aman buat anak-anak," kata Didik.
Didik pun meminta kepada pemerintah dalam hal ini Kemendikbud, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), dan Kementerian Sosial (Sosial) untuk berkolaborasi membuat aturan yang ketat terhadap layanan daycare.
“Tentunya dengan fokus utama mengutamakan keamanan dan keselamatan anak yang dititipkan di daycare oleh keluarganya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Didik mengingatkan pemerintah dan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis untuk anak dan orang tua yang menjadi korban kekerasan. Pasalnya kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan pasti akan menimbulkan trauma dan membawa dampak panjang untuk korban dan keluarga.
"Ingat, kekerasan bisa membawa dampak dan trauma yang panjang dan berat buat korban, baik fisik, psikologis dan kehidupan sosial anak. Sehigga pemerintah perlu memberikan pendampingan dari psikolog untuk korban dan keluarga," jelas Didik.
Didik lantas menyoroti laporan penelitian Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menemukan bahwa 44% persen daycare belum memiliki legalitas secara nasional alias ilegal. Sebagai informasi, daycare yang legal adalah lembaga yang terdaftar di Kemendikbud, Kemensos, atau KemenPPPA.
Selain itu, banyak daycare yang dibentuk oleh masyarakat secara mandiri sehingga mereka tidak melakukan legalitas ke Dinas Pendidikan (Disdik) atau dengan kata lain tidak terdaftar. Didik menyebut, kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena artinya banyak daycare di Indonesia yang berpotensi tidak sesuai standar.
“Ini harus menjadi perhatian Pemerintah, karena walaupun daycare adalah lembaga non-formal, tapi sudah ada aturan yang harus dipatuhi oleh pihak pengelola,” ucap Anggota Banggar DPR RI itu.
Berdasarkan data dari Pribudiarta, diketahui pula bahwa hanya ada 58 tempat penitipan anak atau daycare di seluruh Indonesia yang terdata sejak tahun 2021. Pengurusan legalitas tempat penitipan anak atau Daycare tertera dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan.