JAKARTA - Polisi membuka peluang menjerat Indra Septriaman alias Indra Dragon (26) yang merupakan pembunuh gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18), dengan jeratan pidana pembunuhan berencana. Atau sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 KUHPidana.
"Ada kemungkinan pelaku diterapkan pasal perencanaan," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir saat dikonfrimasi Okezone, Jakarta, Selasa (24/9/2024).
Menurut Faisol, jeratan pasal pembunuhan berencana tersebut, setelah ditemukannya barang bukti berupa cangkul dalam perkara tersebut. Diduga kuat, pacul itu yang digunakan oleh Indra Dragon untuk mengubur hidup-hidup gadis penjual gorengan.
Barang bukti cangkul itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Indra Dragon. Polisi pun bergerak ke lokasi kejadian. Dan benar saja, cangkul itu ditemukan sekira 400 meter dari pelaku mengubur gadis penjual gorengan.
"Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban," ujar Faisol.
Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Selain cangkul, polisi juga menyita barang bukti penting lainnya, yakni celana yang dikenakan oleh gadis penjual gorengan. Cangkul dan celana pun menjadi saksi bisu dari kasus tersebut.
Barang bukti itu akan menjadi dasar kuat penyidik kepolisian dalam melakukan konstruksi hukum pada perkara pembunuhan gadis penjual gorengan.
Celana korban ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1,5 Kilometer (Km) dari lokasi penguburan korban. Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.
"Kami terus mendalami kasus ini, kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya," ucap Faisol.