Lebih lanjut, sepanjang tahun ini pihaknya pun telah melaksanakan pemusnahan barang bukti Narkotika di kantor BNNP DKI Jakarta ataupun BNN pusat. Pada tanggal 28 Februari 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu Ganja berat bruto 3.657,4 gram.
Lalu pada tanggal 30 Mei 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu berat bruto 52,91 gram, ganja berat bruto 3.209,24 gram dan 9 butir ekstasi dan pada Tanggal 19 Juni 2024, berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu sabu berat bruto 2.313,49 gram, hanja berat bruto 5.060,09 gram.
"Tanggal 23 Desember 2024 berdasarkan penetapan Kejaksaan Negeri barang bukti yang dimusnahkan yaitu ganja berat bruto 4.441,77 gram," pungkasnya.
(Awaludin)