BPBD Kabupaten Indramayu segera melakukan kaji cepat dan berkoordinasi dengan Kecamatan Kandanghaur, Pemerintah Desa Eretan Kulon, serta Polsek Kandanghaur. Pendataan warga dan rumah terdampak dilakukan secara bertahap untuk memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi.
Peristiwa ini terjadi pada masa Status Siaga Darurat Bencana Banjir, Banjir Bandang, Cuaca Ekstrem, Gelombang Ekstrem, Abrasi, dan Tanah Longsor, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.626-BPBD/2025.
BNPB mengimbau masyarakat pesisir tetap waspada terhadap perubahan cuaca dan potensi banjir rob.
“Masyarakat diharapkan memastikan berada di tempat yang aman, menghindari area berpotensi bahaya, serta segera berkoordinasi dengan BPBD atau aparat setempat jika membutuhkan bantuan,” pungkasnya.
(Awaludin)