Ultimatum PBNU, Forum Ulama dan Sesepuh NU: Islah atau Muktamar Luar Biasa

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Minggu 21 Desember 2025 19:57 WIB
Ultimatum PBNU, Forum Ulama dan Sesepuh NU: Islah atau Muktamar Luar Biasa (Ist)
Share :

JAKARTA - Forum Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh Nahdlatul Ulama (NU) meminta Rais Am dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk islah. Forum tersebut meminta islah selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3x24 jam terhitung sejak pukul 12.00 tanggal 21 Desember 2025.

1. Forum Musyawarah Sesepuh NU

Hal ini menyikapi konflik yang terjadi di tubuh PBNU. Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh Nahdlatul Ulama ini digelar pada 21 Desember 2025.

Jajaran Mustasyar PBNU, di antaranya KH Anwar Manshur, KH Nurul Huda Djazuli, KH Ma’ruf Amin, KH Said Aqil Sirodj, KH Muhammad Nuh Addawami, dan jajaran Pengurus Besar Nahdlatul Ulama menghadiri forum tersebut.

Selain itu, sebanyak 521 PWNU dan PCNU hadir secara fisik serta 197 PWNU dan PCNU yang mengikuti secara virtual.

"Forum Musyawarah Kubro menyampaikan keprihatinan yang mendalam sehubungan dengan makin meruncingnya konflik internal yang terjadi di dalam tubuh kepengurusan PBNU dan respons yang terjadi dari kedua pihak," demikian pernyataan dalam forum tersebut. 

Setelah memperhatikan pandangan dan arahan  beberapa kiai dan sesepuh NU dari jajaran Mustasyar PBNU serta mempertimbangkan pandangan dan usulan dari beberapa PWNU, Forum Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh Nahdlatul Ulama dengan ini menyampaikan 4 seruan dan tawshiyah.

"Pertama, Musyawarah  Kubro Alim Ulama dan Sesepuh Nahdlatul Ulama melihat dan merasakan secara langsung betapa konflik yang terjadi di dalam jajaran internal PBNU telah meruntuhkan marwah dan wibawa Jam’iyah, serta secara nyata telah menghilangkan kepercayaan publik yang selama ini terbangun kepada NU," katanya. 

2. Islah atau Muktamar Luar Biasa

Kedua, demi menjaga keutuhan Jam’iyah dan mengembalikan nama baik NU, Forum Musyawarah Kubro Alim Ulama dan Sesepuh Nahdlatul Ulama meminta Rais Am dan Ketua Umum PBNU untuk ishlah selambat-lambatnya dalam kurun waktu 3x24 jam terhitung sejak pukul 12.00 tanggal 21 Desember 2025.

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya