JAKARTA - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla alias JK secara resmi telah melaporkan Rismon Sianipar ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Rabu (8/6/2026).
JK mengatakan, bahwa laporan tersebut terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya bahwa dirinya mendanai Roy Suryo cs sebesar Rp5 miliar dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Sebelumnya laporan tersebut hanya dilakukan oleh kuasa hukumnya, kali ini JK secara langsung hadir untuk membuat laporan. Laporan itu telah tercatat di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/135/IV/SPKT Bareskrim Polri tertanggal Rabu, 8 April 2026.
“Ya, saya melaporkan saudara Rismon Sianipar atas perbuatannya yang saya anggap itu itu merugikan saya karena mengatakan saya ini mendanai kawan-kawan untuk soal ijazah Pak Jokowi, dan itu jelas saya tidak lakukan itu,” kata JK di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
JK menilai bahwa tudingan tersebut sebagai penghinaan terhadap dirinya. Mengingat, ia pernah membereskan Presiden Joko Widodo sebagai wakil.
Sehingga tidak mungkin dirinya membayar orang lain untuk melakukan tudingan ijazah palsu kepada Jokowi.
“Bagi saya ini suatu penghinaan karena sangat tidak etis bagi saya Pak Jokowi itu bekas presidennya, saya wakilnya. Ya, kita sama-sama di pemerintahan bersama-sama selama lima tahun. Masa saya bayar orang lima miliar untuk menyelidiki beliau,” ucap dia.
JK kembali menegaskan bahwa dirinya tidak mungkin mengkhianati Jokowi dengan cara membuat tudingan ijazah palsu.
“Itu tidak pantas dan tidak mungkin saya lakukan. Itu penghinaan dan merugikan ee saya, martabat saya, bahwa saya membiayai orang untuk memeriksa atau mengkhianati atau memeriksa Pak Jokowi,” pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )