JAKARTA - Setelah pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT), kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga kembali terjadi di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Selasa, 22, April 2026.
Dua korban perempuan menjadi sasaran, satu di antaranya meninggal dunia dan diketahui masih berusia 15 tahun, menguatkan dugaan adanya eksploitasi anak dan tindak pidana serius.
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), Lita Anggraini mengatakan, tindakan korban bukanlah aksi nekat, melainkan upaya menyelamatkan diri dari kondisi yang mengancam keselamatan mereka.
"Namun hingga saat ini, terduga pelaku belum ditahan. Situasi ini menunjukkan pola lama dalam penanganan kasus PRT, yaitu lambannya aparat, timpangnya relasi kuasa, dan lemahnya keberpihakan pada korban," kata Lita, Senin (27/4/2026).
Namun di saat yang sama, pihak yang diduga memiliki relasi dengan pelaku justru diberikan akses untuk bertemu korban dan keluarganya.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran kuat adanya upaya pendekatan, bujukan, atau tekanan terhadap korban dan keluarga korban, yang dapat memengaruhi proses hukum.
"Kami menilai terdapat risiko serius penggunaan mekanisme restorative justice (RJ) dalam kasus ini, terutama jika pembiayaan perawatan korban dibebankan kepada pihak pelaku,"ujarnya.
"Praktik ini berbahaya karena dapat mengaburkan pertanggungjawaban pidana dan membuka ruang 'damai' dalam kasus kejahatan berat," lanjutnya.
Menurutnya, negara tidak boleh menyerahkan tanggung jawab kepada pelaku dimana posisi korban dalam kondisi lemah dan ada kemungkinan hanya akan diajak berunding.
Pembiayaan perawatan korban harus diambil alih oleh negara, bukan menjadi alat tawar-menawar yang melemahkan korban dan tidak berujung pada keadilan.
Tragedi ini menegaskan bahwa kekerasan terhadap PRT bukanlah kasus tunggal, melainkan persoalan struktural yang selama ini dibiarkan.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk UU Perlindungan Rumah Tangga pun mendesak kepolisian segera menetapkan dan menahan terduga pelaku AM serta mengusut kasus dengan pasal berlapis, termasuk UU PPRT, UU Perlindungan Anak, UU PKDRT, dan TPPO.
Mereka juga meminta LPSK memberikan perlindungan penuh kepada korban dan keluarga. Kementerian PPPA dan Kemensos didorong mengambil alih biaya perawatan medis, memberikan pemulihan psikososial, serta memastikan korban tidak bergantung pada pelaku.
Koalisi menolak penyelesaian melalui restorative justice dan mendesak pemerintah mempercepat implementasi UU PPRT secara tegas, termasuk pengawasan di ruang domestik.
"Pengesahan UU PPRT harus segera diikuti dengan penegakan hukum yang tegas dan berpihak pada korban," pungkasnya.
(Fahmi Firdaus )