23 Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat, Ketahuan Pakai Visa Nonprosedural

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Sabtu 02 Mei 2026 13:03 WIB
Calon Jemaah Haji Gagal Berangkat (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA – Direktorat Jenderal Imigrasi kembali menunda keberangkatan calon jemaah haji asal Indonesia yang menggunakan visa nonprosedural. Kali ini, sebanyak 23 orang dicegah berangkat saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat 1 Mei 2026 dini hari.

Seluruh WNI tersebut tergabung dalam satu rombongan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827. Mereka terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika, mengatakan petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan perjalanan dengan dokumen yang dimiliki.

"Penundaan ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural, yang berisiko penolakan masuk hingga permasalahan hukum di Arab," ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Selama pemeriksaan, para calon jemaah sempat diarahkan untuk mengaku sebagai pekerja di Arab Saudi. Namun, mereka akhirnya mengakui tujuan sebenarnya.

 

Imigrasi juga mengidentifikasi satu orang dalam rombongan tersebut yang diduga berperan sebagai koordinator.

Menindaklanjuti temuan itu, petugas berkoordinasi dengan Satgas Haji yang melibatkan Kementerian Haji dan Umrah serta Kepolisian, hingga diputuskan untuk menunda keberangkatan seluruh rombongan.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi dalam Satgas Haji,” kata Galih.

Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan seluruh jajaran diminta meningkatkan kewaspadaan selama musim haji.

“Pencegahan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk melindungi WNI dari penyalahgunaan visa dan potensi risiko hukum di negara tujuan. Hal ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo Subianto serta arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto,” tegasnya.

Ia menambahkan, penguatan pengawasan dan sinergi antarinstansi akan terus dilakukan sebagai wujud perlindungan bagi masyarakat.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya