Dalam sidang tersebut, majelis hakim juga sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem sebelum persidangan dimulai.
Menjawab pertanyaan itu, Nadiem mengaku tetap siap menjalani persidangan meski dijadwalkan menjalani operasi pada malam hari.
“Yang Mulia, terima kasih. Saya InsyaAllah siap menghadapi sidang hari ini. Nanti malam akan menjalani operasi, langsung dari sini,” ujar Nadiem.
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama konsultan Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias IBAM, mantan Direktur SD Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur SMP Mulyatsyah.
Dalam dakwaan, kerugian negara akibat proyek pengadaan Chromebook dan CDM awalnya disebut mencapai Rp2,1 triliun. Nilai itu terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM sebesar Rp621 miliar.
Namun, dalam putusan perkara Ibrahim Arief, hakim menyebut kerugian negara meningkat menjadi sekitar Rp5,2 triliun akibat dugaan mark up hingga Rp4 juta per unit Chromebook dari total pengadaan lebih dari 1,1 juta unit laptop.
(Awaludin)