Breaking News! Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Rabu 13 Mei 2026 17:43 WIB
Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dengan pidana 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek.Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Dalam persidangan, jaksa menilai Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Pasal 603 dan/atau Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum Roy Riady di persidangan.

JPU turut meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp5.681.066.728.758.
Jumlah tersebut terdiri dari dugaan penempatan uang pribadi sebesar Rp809.596.125.000 dan peningkatan LHKPN senilai Rp4.871.469.603.758.

 

Awalnya, kerugian negara dalam proyek pengadaan Chromebook dan CDM disebut mencapai Rp2,1 triliun, terdiri dari dugaan kemahalan harga Chromebook sebesar Rp1,5 triliun dan pengadaan CDM sebesar Rp621 miliar.

Namun, dalam putusan perkara Ibrahim Arief, hakim menyebut nilai kerugian negara meningkat menjadi sekitar Rp5,2 triliun akibat dugaan mark up hingga Rp4 juta per unit Chromebook dari total pengadaan lebih dari 1,1 juta unit laptop.

Selain itu, pengadaan dan aktivasi Chrome Device Management (CDM) senilai Rp621 miliar juga dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya