Kasus Korupsi Chromebook, 21 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim

Awaludin, Jurnalis
Senin 25 Mei 2026 19:11 WIB
Sejumlah Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim di PN Jakpus (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 21 tokoh nasional mengajukan amicus curiae atau sahabat peradilan, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Dokumen tersebut diserahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Ekonom sekaligus mantan Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Laksamana Sukardi mengatakan, amicus curiae itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

"Ada 21 orang yang menandatangani amicus curiae ini. Mudah-mudahan dapat menjadi bagian dari pertimbangan hakim. Walaupun secara hukum tidak mengikat, tetapi secara moral kami memandang ini penting sebagai sahabat peradilan bagi Nadiem Makarim," ujar Laksamana Sukardi di PN Jakpus, Senin (25/5/2026).

Ia menilai, perkara tersebut bukan semata menyangkut pribadi Nadiem, tetapi juga menyangkut kepastian hukum bagi para pengambil kebijakan publik di Indonesia.

"Ini bukan hanya soal Nadiem yang diadili, tetapi juga menyangkut bagaimana negara memandang kebijakan publik dan generasi yang bekerja di dalamnya," katanya.

 

Laksamana Sukardi juga menyinggung penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurut dia, pasal tersebut tidak hanya berbicara mengenai kerugian negara, tetapi juga harus dibuktikan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan atau niat memperkaya diri sendiri maupun pihak lain secara melawan hukum.

"Kerugian keuangan negara secara historis dan konseptual merupakan unsur akibat, bukan unsur utama. Unsur itu tidak dapat berdiri sendiri tanpa pembuktian adanya tujuan atau niat koruptif," ujarnya.

Ia menilai, tanpa pembuktian yang kuat terkait adanya unsur memperkaya diri atau keuntungan ilegal, penegakan hukum berpotensi memunculkan kriminalisasi kebijakan dan menciptakan ketidakpastian hukum bagi pejabat publik.

Meski demikian, ia menegaskan pengajuan amicus curiae tersebut bukan dimaksudkan untuk melemahkan pemberantasan korupsi. Sebaliknya, langkah itu diharapkan dapat mendorong penegakan hukum yang lebih tepat sasaran dan berkeadilan.

 

Karena itu, para pengaju amicus curiae meminta majelis hakim menafsirkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor sesuai sejarah pembentukannya, prinsip hukum pidana, serta mengedepankan asas kepastian hukum, fair trial, dan in dubio pro reo dalam memeriksa perkara tersebut.

"Amicus curiae ini diharapkan membantu majelis hakim menilai perkara secara lebih komprehensif, objektif, dan berkeadilan, sekaligus mencegah terjadinya miscarriage of justice dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia," tutupnya.

Adapun sejumlah tokoh yang menandatangani amicus curiae itu antara lain Laksamana Sukardi, Bambang Harymurti, Natalie Soebagjo, Erry Riyana, Todung Mulya Lubis, Arif Surowidjojo, Ilian Deta Sari, Ina Liem, Hilmar Farid, Musdah Mulia, Arsil, Usman Hamid, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Goenawan Mohamad, hingga Nurpamudji.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya