Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Kapolri:  Prosedur yang Harus Dijalankan!

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Minggu 21 Juni 2026 10:36 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Share :

Sebab, lanjut Iman, berkas kedua tersangka telah dinyatakan P-21 atau lengkap. Sehingga penyidik memerlukan keberadaan Roy dan Tifa untuk pemeriksaan kesehatan di RS. Polri Kramatjati.

"Akan melakukan serangkaian pengecekan kesehatan pada tersangka sehingga dapat dipastikan mengenai kesehatan jasmani dan rohani para tersangka," ujar Iman.

Diketahui jika Roy dan Tifa berkasnya telah dinyatakan lengkap (P21), sehingga keduanya dalam waktu dekat kasusnya akan berlanjut ke meja persidangan untuk pembuktian.

Keduanya dijerat dengan Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27A jo Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya